Apa hukum shalat dalam keadaan celana atau lengan baju
dilipat? Lalu bolehkah shalat dalam keadaan melipat celana untuk menghindari
isbal yang terlarang?
Isbal sebagaimana pernah diterangkan adalah menjulurkan
celana di bawah mata kaki.
Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ
أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ
عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ
، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ
الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ
الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
“Aku diperintahkan bersujud dengan
tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau
mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5)
lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang
mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)
Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan
pakaian dan rambut. Apa yang dimaksud perkataan tersebut?
Kaftu dalam hadits yang dimaksud adalah mengumpulkan atau
menggabungkan. Hal ini serupa dengan firman Allah Ta’ala,
أَلَمْ
نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا
“Bukankah Kami menjadikan bumi
(tempat) berkumpul.” (QS. Al Mursalat: 25).
melipat_baju
Larangan Melipat Baju Saat Shalat
Jadi gampangnya, maksud hadits di atas adalah larangan
melipat pakaian baik itu lengan baju, maupun celana.
Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi menghukumi
melipat pakaian seperti ini adalah makruh. Lihat Shifat Shalat Nabi
-shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 130.
Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal
(menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat.
Apakah seperti itu dibolehkan?
Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ
الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
“Kain yang berada di bawah mata kaki
itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787). Baca artikel Rumaysho.Com: Hukum
Celana di Bawah Mata Kaki.
Sedangkan melipat celana saat shalat pun terdapat larangan
sebagaimana diterangkan di atas.
Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu larangan isbal
(menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian saat
shalat. Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat karena sampai diancam
neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi
makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal
dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian
keterangan yang penulis ringkaskan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As
Suhaim dan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab.
Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik
adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau
tidak menutupinya.
Ringkasnya, celana pria tersebut baiknya dipotong (tidak
dilipat terus menerus) sehingga berada di atas mata kaki dan tidak punya
keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
0 komentar:
Posting Komentar