Sabtu, 05 April 2014

Filled Under:

HUKUM ASURANSI DALAM AGAMA ISLAM HARAM!!!

Rumaysho.Com | Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat


Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Muslimah.Or.Id | Menggapai Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah 



Hukum Asuransi
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah
Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap.
Mengenal Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia)
Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi
Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi).
Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang:
1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot). Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu.
Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).
2. Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk maysir adalah judi.
3. Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi  yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).
4. Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini.
5. Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal  balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan.
6. Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya.
[Dikembangkan dari penjelasan Majlis Majma Fikhi di Makkah Al Mukarromah, KSA]
Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal
Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan,


وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 2-3).
Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya.
Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi di Saudi Arabia dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “kan, ada asuransi”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi.
Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ
Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).
Penutup
Dari penjelasan di atas tentu saja kita dapat menyimpulkan haramnya asuransi, apa pun jenisnya jika terdapat penyimpangan-penyimpangan di atas meskipun mengatasnamakan “asuransi syari’ah” sekali pun. Yang kita lihat adalah hakekatnya dan bukan sekedar nama dan slogan. Seorang muslim jangan tertipu dengan embel syar’i belaka. Betapa banyak orang memakai slogan “syar’i”, namun nyatanya hanya sekedar bualan.
Nasehat kami, seorang muslim tidak perlu mengajukan premi untuk tujuan asuransi tersebut. Klaim yang diperoleh pun jelas tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa mendapatkannya dan sudah terikat dalam kontrak kerja, maka hanya boleh memanfaatkan sebesar premi yang disetorkan semacam dalam asuransi kesehatan dan tidak boleh lebih dari itu. Jika seorang muslim sudah terlanjur terjerumus, berusahalah meninggalkannya, perbanyaklah istighfar dan taubat serta perbanyak amalan kebaikan. Jika uang yang ditanam bisa ditarik, itu pun lebih ahsan (baik).
Catatan: Asuransi yang kami bahas di atas adalah asuransi yang bermasalah karena terdapat pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan. Ada asuransi yang disebut dengan asuransi ta’awuni yang di dalamnya hanyalah tabarru’at (akad tolong menolong) dan asuransi seperti ini tidaklah bermasalah. Barangkali perlu ada bahasan khusus untuk mengulas lebih jauh mengenai asuransi tersebut. Semoga Allah mudahkan dan memberikan kelonggaran waktu untuk membahasnya.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi: Akhthou Sya-i’ah fil Buyu’, Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Rabi’uts Tsani 1433 H
Biografi Ustadz
Pemilik blog ini adalah Muhammad Abduh Tuasikal, putera kelahiran Ambon (Maluku), namun tumbuh besar di Jayapura, Papua. Website ini dibuat untuk pembelajaran kami dan juga menularkan faedah pada yang lain. Semoga Allah memudahkan website ini tetap terus langgeng sehingga bermanfaat bagi kaum muslimin dalam mendalami Islam lebih dekat.
Curiculum Vitae Pemilik Website
Nama lengkap : Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc
TTL : Ambon, 24 Januari 1984
Pendidikan Formal:
-   Pendidikan SD Negeri Inpres 1 APO, SMP Negeri 1 Jayapura, SMU Negeri 2 Jayapura, semuanya di Jayapura Papua (1990 – 2002)
-   S1 Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2002-2007).
-   S2 Chemical Engineering/ Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University) Riyadh, KSA (2010 – Januari 2013) dengan predikat Cumlaude.
Pendidikan Non Formal (Belajar Islam):
- Ma’had Al ‘Ilmi, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta (2004-2006).
- Guru-guru yang pernah diambil ilmunya: Ustadz Aris Munandar, MPi (Yogyakarta), Ustadz Abu Isa (Tasikmalaya), Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi (Jakarta).
- Para ulama yang diambil ilmu dari mereka:
1- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan anggota Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta' (Dewan Riset Ilmu dan Fatwa) dan  Ulama Senior di Saudi Arabia.
2- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama (Majelis Besar Ulama Senior/ semacam MUI di Arab Saudi) di masa silam dan pengajar di King Saud University.
3- Syaikh Sholih bin ‘Abdillah Al ‘Ushoimi  (ulama yang terkenal memiliki banyak sanad dan banyak guru).
4- Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok (anggota Haiah Tadris Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud terdahulu),
5- Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah Al Jabiri
6- Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir
7- Syaikh Dr. Hamd bin ‘Abdul Muhsin At Tuwaijiriy
8- Syaikh Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan
9- Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al ‘Anqori
- Ulama lainnya:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Alu Syaikh (Mufti Saudi Arabia)
Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Humaid (penasehat Kerajaan dan anggota Haiah Kibaril Ulama’)
Syaikh Sholih bin Muhammad Al Luhaidan (anggota Haiah Kibaril Ulama’)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar Rojihi (Professor di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud)
Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Nashir As Sulmiy
Syaikh Kholid As Sabt
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz As Sadhan
Syaikh ‘Abdul Karim Khudair
Syaikh ‘Abdurrahman Al ‘Ajlan (pengisi di Masjidil Haram Mekkah)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi
Aktivitas:
- Pimpinan Pesantren Darush Sholihin (Pesantren masyarakat dan wirausaha)
- Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id
- Kolumnis di web-web islami: PengusahaMuslim.Com, RemajaIslam.Com, Muslim.Or.Id
- Pengasuh website pribadi Rumaysho.Com
- Pengasuh website PolymerBlog.Com
- Usaha bisnis online di Ruwaifi.Com
- Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)
HP: 0815 680 7937 (hanya SMS), 0812 2601 4555
Email: rumaysho@gmail.com
Sejarah Penulis Belajar Islam:
-   Ma’had Al ‘Ilmi, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta (2004-2006).
-   Mulazamah dengan Ustadz Aris Munandar, MPi (pembahasan fikih, ushul fikih, qowa’idul fikih, kitab Ibnul Qayyim dan Ibnu Taimiyah) dan Ustadz Abu Isa (pembahasan Akidah dan Tauhid).
-   Kajian pekanan bersama Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA (Alumni S3 Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud  Riyadh, KSA). Tema bahasan yang pernah dikaji dari beliau: Fikih Muamalah, Fikih Puasa dan Fikih Haji.
-   Kajian tematik bersama para ustadz mahasiswa pascasarjana dari Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud dan Jami’ah Malik Su’ud (Riyadh-KSA) mempelajari (di antaranya) Fikih Zakat, Fikih Waris, Fikih Mu’amalah Kontemporer.
-   Durus (kajian) harian dari Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan (anggota Al Lajnah Ad Daimah dan ulama senior di Saudi Arabia). Kitab yang pernah dikaji dari beliau: Al Muntaqo Al Akhbaar (Majd Ibnu Taimiyah – Fikih), Mukhtashor Zaadul Ma’ad (Muhammad At Tamimi – Shiroh Nabawiyah), Tath-hirul I’tiqod (Ash Shon’ani – Akidah), Ad Duurur An Nadhid fii Ikhlaasi Kalimatit Tauhid (Asy Syaukani – Akidah), Tafsir Juz ‘Amma, Kitab Shifat Shalah min Syarh Al ‘Umdah (Ibnu Taimiyah – Fikih), Muqoddimah Al Qoirowaani Al Maliki fil ‘Aqidah (Ibnu Abi Zaid Al Qoirowaani), ‘Umdatul Fiqh (Ibnu Qudamah – Fikih), Ighotsatul Lahfan (Ibnul Qayyim). [sejak Desember 2010 - Februari 2013]
-   Durus (kajian) harian dan pekanan dari Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy (anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama di masa silam dan ulama yang terkenal cerdas di Saudi Arabia). Kitab yang pernah dikaji dari beliau: Kitab At Tauhid (Syaikh Muhammad At Tamimi – Akidah), Manhajus Salikin (Syaikh As Sa’di – Fikih), Daliluth Tholib (Syaikh Mar’i Al Hambali-Fikih).
-   Durus (kajian) Syaikh Dr. Hammad Al Hammad (imam masjid Jami’ah Malik Su’ud dan murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz). Kitab yang pernah dikaji dari beliau: Kitab At Tauhid (Muhammad At Tamimi – Akidah) dan berbagai kutaib lainnya dengan beragam tema.
-   Dauroh Ilmiyyah Musim Panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ar Rojhi Riyadh KSA (19-25 Rajab 1433 H) membahas kitab Manhajus Salikin hingga selesai bersama: Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil, Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Sholih Al Kanhal, Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Ath Thoyar, Syaikh Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan, Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir, Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Nashir As Sulmiy, Syaikh Dr. Kholid bin Sa’ad Al Khosylan.
-   Dauroh Ilmiyyah Musim Panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah Suwaidi Riyadh KSA (26 Rajab – 8 Sya’ban 1433 H) bersama Syaikh Dr. Sa’ad Asy Syatsri membahas kitab Ushulud Diin (karya Syaikh As Sa’di), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok membahas Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Ash Shohih (karya Az Zubaidi), Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir membahas kitab Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah (karya Syaikh As Sa’di), Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al ‘Anqori membahas kitab Ikhtishor Ash Shorim Al Maslul ‘ala Syatimir Rosul – Ibnu Taimiyah (karya Al Ba’liy), Syaikh Dr. Hamd bin ‘Abdul Muhsin At Tuwaijiriy membahas kitab At Tauhid mulai dari Bab Sihir hingga selesai  (karya Syaikh Muhammad At Tamimi).
-   Dauroh lima hari saat mid semester di Hay Tuwaiq Riyadh KSA (1-5 Jumadal Ula 1433 H) bersama Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah Al Jabiri membahas kitab Ushulus Sunnah (Imam Ahmad) dan kita Al Fitan dari Shahih Bukhari.
- Dauroh lima hari 6 – 11 Dzulqo’dah 1433 H di Jaami’ Al Amir Faishol bin Fahd Hayy Al Malqoo dengan tema Siroh Khulafa’ Sayyidil Mursaliin bersama ulama-ulama senior KSA saat ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Alu Syaikh (Mufti Saudi Arabia), Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Humaid (penasehat kerajaan dan anggota Haiah Kibaril Ulama’), Syaikh Sholih bin Muhammad Al Luhaidan (anggota Haiah Kibaril Ulama’), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar Rojihi (Professor di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok (anggota Haiah Tadris Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud terdahulu), Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan (anggota Al Lajnah Ad Daimah dan Haiah Kibaril Ulama’).
- Dauroh sehari 18 Dzulqo’dah 1433 H di Jaami’ ‘Utsman bin ‘Affan Riyadh KSA membahas “Metode dalam Mengkounter Syubuhat” bersama Syaikh Kholid As Sabt (Manhaj Ahlus Sunnah dalam Membantah Orang yang Menyimpang), Syaikh Yusuf Asy Syubailiy (Sebab Terjerumus dalam Fitnah), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz As Sadhan (Nasehat bagi Penuntut Ilmu dalam Membantah Syubuhat), Syaikh Yusuf Al Ghofish (Manhaj Ahlus Sunnah dalam Memahami Nash), dan Syaikh ‘Abdul Karim Khudair (Manhaj Salaf dalam Menghadapi Syubuhat).
- Dauroh 8 hari (Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi) bersama Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi di Masjid Nabawi Madinah Nabawiyah (5-12 Rabi’ul Awwal 1434 H) membahas 15 mutun beserta sanad (Ta’zhimul ‘Ilmi, Tsalatsatul Ushul, Manzhumah Al Qowa’id Al Fiqhiyyah, Al Qowa’idul Arba’, Al Arba’in An Nawawiyah, Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Kitab At Tauhid, Kasyfu Syubuhat, Fadhlul Islam, Muqoddimah Ushul At Tafsir, Al Muqoddimah Al Fiqhiyyah As Shugro, Al Muqoddimah Al Ajurumiyah, Nukhbatul Fikar, Al Waroqot, Tafsir Al Fatihah wal Qishorul Mufasshol).
-   Durus ulama yang pernah dihadiri: Syaikh ‘Abdullah Al ‘Ubaid (40 hadits tentang keutamaan sahabat dan hadits tentang fitnah), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar Rois (pembahasan Ushulus Sittah), Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair (pembahasan sikap salaf dalam menghadapi fitnah), Syaikh ‘Abdurrahman Al ‘Ajlan (kajian tafsir di Masjidil Haram Mekkah), Syaikh Kholid As Sabt (pembahasan fitnah akhir zaman), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi (Sunan Ibnu Majah) dan ulama lainnya.
Ijazah sanad kitab yang sampai langsung pada penulis kitab (melalui Syaikh Sholih Al Ushoimi):
1- Ta’zhimul ‘Ilmi (Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi)
2- Tsalatsatul Ushul (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab)
3- Manzhumah Al Qowa’id Al Fiqhiyyah (Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di)
4- Al Qowa’idul Arba’ (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab)
5- Al Arba’in An Nawawiyah (Imam Yahya bin Syarf An Nawawi)
6- Al ‘Aqidah Al Wasithiyah (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
7- Kitab At Tauhid (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab)
8- Kasyfu Syubuhat (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab)
9- Fadhlul Islam (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab)
10- Muqoddimah fii Ushulit Tafsir (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
11- Al Muqoddimah Al Fiqhiyyah Ash Shugro (Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi)
12- Al Muqoddimah Al Ajurromiyah (Muhammad bin Muhammad bin Ajurrom Ash Shinhaji)
13- Nukhbatul Fikar (Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al ‘Asqolani)
14- Al Waroqot fii Ushulil Fiqh (‘Abdul Malik bin ‘Abdullah bin Yusuf Al Juwainiy)
15- Tafsir Al Fatihah wa Qhishorul Mufasshol (Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi)
16- Az Ziyadah Ar Rojabiyah ‘ala Al Arba’in An Nawawiyah (Ibnu Rajab Al Hambali)
17- Khulashoh Muqoddimah Ushul At Tafsir (Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi)
18- Nazhom Al Ajurumiyah (Muhammad bin Abb bin Humaid Al Muzzammiriy)
19- Ar Rutbah Nazhom An Nukhbah (Muhammad bin Muhammad bin Hasan Asy Syumunniy)
20- Minahul Fa’al fii Nazhom Waroqot Abil Ma’al (Muhammad bin Al Mukhtar bin Ahmad Al Kuntiy)
Sanad di atas diperoleh dari Dauroh Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi selama 8 hari di Masjid Nabawi Madinah Nabawiyah, 5-12 Rabi’ul Awwal 1434 H.



Aktivitas Sebelumnya:
-   Da’i di Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathah, Riyadh, KSA.
-   Pengajar Bahasa Arab Dasar di Maktab Jaliyat (Islamic Center) Badi’ah, Riyadh, KSA.
-   Mahasiswa Magister Polymer Engineering King Saud University, Riyadh, KSA.
-   Pekerja (Magang) di Sabic Polymer Research Center (Chemical Industry Engineering, KSU Riyadh, KSA).
Karya Penulis:
1. Bagaimana Cara Beragama yang Benar? (Terjemahan Syarh Al Akidah Ath Thohawiyah), Pustaka Muslim, tahun 2008.
2. Panduan Ramadhan, terbitan Pustaka Muslim, cetakan 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013.
3. Dzikir Pagi Petang, Pustaka Muslim, tahun 2012 dan 2013.
4. Brosur Mudik Penuh Berkah, terbitan YPIA.
5. Brosur Panduan Shalat Idul Fithri, terbitan YPIA.
6. Brosur Untuk Saudaraku yang Dirundung Sakit, terbitan YPIA.
7. Brosur Nasehat untuk Pemuda, terbitan FKIM.
8. Berbagai tulisan di Buletin Dakwah At Tauhid, terbitan YPIA.
9. Artikel Rubrik Oase di Majalah Pengusaha Muslim setiap edisi.
10. Artikel Rubrik Fiqih Ibadah di Majalah Fatawa beberapa edisi.
11. Artikel Hari Kiamat Tahun 2012 di Majalah Al Furqon.
12. Artikel Kerusakan di Tahun Baru di Majalah Al Furqon.
13. Berbagai tulisan di www.muslim.or.id
14. Berbagai tulisan di www.remajaislam.com
15. Berbagai tulisan di www.rumaysho.com
16. Berbagai tulisan di www.pengusahamuslim.com
17. Berbagai tulisan di www.konsultasisyariah.com
dll



0 komentar:

Posting Komentar